Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan (reward) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf atas dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tanah Rencong.

"Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi COVID-19," kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Rabu.

Askhalani mengatakan, pemberian reward kepada Kajati Aceh tersebut sebagai bentuk apresiasi pihaknya karena kinerja baik kejaksaan dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun ini.

Adapun lima perkara itu, kata Askhalani, yaitu tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di tiga daerah (Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat), kasus sertifikat tanah masyarakat miskin, dan kasus korupsi pembangunan pemecah ombak di Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.

Askhalani menyampaikan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga berjalannya penanganan perkara oleh kejaksaan negeri (kejari) kabupaten/kota di Aceh.

"Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga ada 18 perkara besar yang sedang ditangani kejari kabupaten/kota. Karena itu dalam momentum 76 Tahun Hari Kemerdekaan ini kita mengapresiasi kejaksaan," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Askhalani, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut, juga karena Kejati Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh membidik sejumlah tersangka korupsi pembangunan jembatan
Baca juga: Kerugian negera akibat kasus korupsi beasiswa Aceh capai Rp10 miliar



GeRAK Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh mengungkapkan secara tuntas kasus yang sedang ditangani, dan membukanya ke masyarakat luas.

"Apalagi kasus-kasus yang berhubungan sektor publik, ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kejati Aceh," kata Askhalani.

Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan, dan ini menjadi sebuah tantangan bagi lembaganya untuk terus bekerja maksimal memberantas korupsi di Tanah Rencong.

"Terima kasih atas apresiasinya, dan saya tidak berhenti atau berakhir dari lima kasus ini saja," kata Muhammad Yusuf.

M Yusuf menuturkan, sebenarnya ini tantangan yang diberikan GeRAK Aceh kepada kejaksaan. Namun, semua ini tidak bisa dikerjakan sendiri, karena semua memiliki keterbatasan, maka butuh support seperti dukungan data dan pengawasan, katanya pula.

"Saya tidak bisa kerja tanpa bantuan teman-teman, membangun pekerjaan tangani korupsi itu tidak mudah, yang penting niat kita untuk menyelamatkan uang negara. Tekad kita menangani kasus, maka saya mohon bantuan dan dukungannya," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan ini, M Yusuf juga menegaskan bahwa dirinya akan terus bekerja maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami tidak bisa berhenti pada lima kasus yang sedang ditangani saat ini saja, akan terus kami tingkatkan," demikian M Yusuf.
Baca juga: Polda Aceh cari penambahan alat bukti dugaan korupsi beasiswa
Baca juga: Kejati Aceh usut korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021