Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, bingung mengembalikan barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar yang sudah dilelang dan uangnya telah disetor ke negara.

Barang bukti (BB) itu seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah keluarnya keputusan Peninjuan Kembali (PK) terhadap terpidana Benyamin Pananangan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo saat dihubungi, Rabu mengatakan, pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan petikan keputusan PK terpidana Benyamin Pananangan yang menyatakan barang bukti berupa uang hasil lelang kayu harus dikembalikanbalikan kepada negara.

Kejari Sengeti sebagai pelaksana keputusan pengadilan masih menunggu surat petikan lengkap dari MA terhadap PK yang diajukan terpidana Benyamin Pananangan yang kini sudah membebaskan dari Lapas.

"Sampai saat ini Kejari Sengeti belum menerima surat petikan keputusan PK tersebut, untuk menentukan dan menjalankan keputusan terkait pengembalian barang bukti," tegas Rusman Widodo.

Ia mengaku Kejaksaan masih bingung dalam melaksanakan PK karena berdasarkan keputusan kasasi terhadap terpidana Benyamin dinyatakan barang bukti berupaya kayu log atau gelondongan sebanyak 629 batang atau 1.252 M3 senilai Rp386 juta sudah dilelang dan uangnya juga telah disetorkan kepada negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jambi.

Selain itu, juga telah disetorkan hasil lelang dua unit kapal "tugboat" dan satu kapal ponton dalam kasus itu.

Kejari Sengeti juga sedang menghadapi gugutan dari PT Dikapura Kencana yang menjadi pemilik kayu dan kapal tugboat serta ponton tersebut melalui persidangan perdata di PN Sengeti.

Rusman Widodo menegaskan, untuk memperjelas kasus ini pihaknya akan menyurati lebih dahulu Mahkamah Agung setelah menerima surat petikan lengkap keputusan PK yang diajukan terpidana Benyamin.

Berdasarkan surat ke MA tersebut, nantinya pihak Kejari Sengeti baru bisa melaksanakan keputusan PK dengan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.

Dalam petikan keputusan PK yang dikabulkan MA tersebut, terungkap terpidana Benyamin Pananangan yang dibebaskan dari tahanan pada Selasa (26/10), juga disebutkan bahwa barang bukti di antaranya kayu log atau gelondongan sebanyak 629 batang atau 1.252 M3 senilai Rp386 juta hasil lelang dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT Dikapura Kencana.

Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti dua unit kapal tugboat dan satu unit kapal ponton. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010