Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fakhrurozi (FR) dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Lapas kelas II A Jambi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka FR dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 10 saksi, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi serta tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudi Hasan.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK gelar sidang etik untuk Lili Pintauli

KPK pada 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fakhrurozi (FR) bersama tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara jerat Rudy Hartono sebagai tersangka

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fakhrurozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Ada pun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca juga: KPK pelajari hasil pemeriksaan Ombudsman soal alih status pegawai

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021