Biaya perjalanan terdakwa ke Denpasar, Semarang, dan Lampung tidak dapat menggunakan dana hibah.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut sewa pesawat pribadi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat pergi ke beberapa kota tidak dapat mempergunakan dana hibah undian.

"Perjalanan terdakwa dengan tujuan Denpasar, Semarang, dan Lampung tidak dapat dibiayai dengan dana hibah karena tidak masuk kriteria yang disyaratkan sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang," kata JPU KPK Dian Hamisena saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut JPU KPK, berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 16 Ayat (1) a dan b Peraturan Menteri Sosial No. 8/2019, diatur penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang tidak dapat digunakan untuk biaya transportasi kecuali untuk biaya sewa transportasi udara untuk peninjauan lokasi bencana oleh menteri dan biaya sewa transportasi udara untuk peninjauan lokasi daerah pesisir, pulau-pulau kecil, tertinggal, dan/atau perbatasan antara negara oleh menteri.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka biaya perjalanan terdakwa ke Denpasar, Semarang, dan Lampung tidak dapat menggunakan dana hibah dalam negeri karena tidak memenuhi syarat sehingga terdakwa menggunakan uang fee yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari para penyedia bansos semboko," ungkap jaksa.

Matheus Joko Santoso adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.

Baca juga: Jaksa KPK mentahkan keterangan tiga orang dekat Juliari Batubara

Dalam surat tuntutan, jaksa KPK menyebutkan bahwa Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara, Selvy Nurbaity, untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada tanggal 20 dan 23 Agustus 2020 untuk empat orang.

Selanjutnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang, seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada tanggal 2 November 2020.

Terakhir, Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Lampung pada tanggal 30 November 2020. Namun, perjalanan itu dibatalkan sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Jaksa KPK: Juliari terima laporan penerimaan "fee" dari anak buah

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021