Keterangan dan penyangkalan ketiga saksi dinilai untuk melindungi kepentingan Juliari dan dirinya sendiri.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mementahkan keterangan tiga orang dekat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menyebut tidak pernah menerima uang fee.

"Dalam persidangan telah terungkap fakta adanya penyerahan uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, dan Selvy Nurbaity meski saksi Kukuh, Eko, dan Selvy masing-masing tidak mengakui pernah menerima uang fee dari Matheus Joko dan Adi Wahyono yang diperuntukkan kepada terdakwa," kata JPU KPK M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Matheus Joko Santoso adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.

"Akan tetapi, keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan karena keterangan tersebut berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan saksi lainnya dan semata-mata hanya melindungi dirinya sendiri dan melindungi terdakwa," ungkap jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK: Juliari terima laporan penerimaan "fee" dari anak buah

Jaksa menyebut untuk menilai keterangan Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, dan Selvy Nurbaety haruslah dengan memperhatikan latar belakang hubungan mereka dengan Juliari.

"Eko Budi Santoso adalah ajudan pribadi terdakwa, Kukuh Ary Wibowo adalah tim teknis terdakwa, dan Selvy Nurbaity adalah sekretaris pribadi terdakwa yang merupakan 'tangan kanan' atau orang-orang kepercayaan terdakwa sebagai 'lingkaran dalam' terdakwa," kata jaksa.

Eko Budi Santoso dinilai memiliki hubungan personal yang dekat dan loyalitas (kesetiaan yang tinggi) dengan Juliari karena sudah lama mengenal Juliari, yaitu berawal Eko pernah menjadi ajudan ayah Juliari dan selanjutnya atas permintaan pribadi Juliari ditunjuk menjadi ajudan pribadi selaku Mensos.

Selanjutnya, Kukuh Ary Wibowo memiliki latar belakang pernah menjadi tim sukses Juliari saat pemilihan anggota DPR RI dan setelah terpilih sebagai anggota DPR, Kukuh diangkat menjadi tenaga ahli Juliari di DPR RI. Setelah Juliari ditunjuk menjadi Mensos, Kukuh kembali diminta oleh menjadi tim teknis Menteri Sosial.

Selvy Nurbaity ditunjuk Juliari menjadi sekretaris pribadi Mensos dan sebelumnya yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris pribadi Juliari saat menjadi anggota DPR RI dan saat di perusahaan pribari Juliari.

"Dengan memperhatikan latar belakang saksi-saksi tersebut, haruslah diyakini Eko, Kukuh, dan Selvy mempunyai kedekatan personal dan loyalitas yang sangat besar untuk melindungi kepentingan dari terdakwa sehingga menjadi alasan yang memengaruhi kualitas nilai objektivitas kebenaran keterangan yang diberikannya. Keterangan Eko, Kukuh dan Selvy haruslah diyakini semata-mata sebagai balas jasa kepada terdakwa," kata jaksa.

Artinya, kata dia, keterangan dan penyangkalan ketiganya dinilai untuk melindungi kepentingan Juliari dan dirinya sendiri.

Baca juga: JPU KPK: Perbuatan Juliari Batubara terima suap saat pandemi ironi

"Berdasarkan uraian tersebut maka keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono haruslah diyakini kebenarannya, sedangkan keterangan Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, dan Selvy Nurbaity haruslah dikesampingkan dan ditolak karena semata-mata merupakan keterangan yang berdiri sendiri untuk melindungi kepentingan terdakwa dan dirinya sendiri serta tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dan tidak didukung dengan adanya alat bukti lainnya," kata jaksa menegaskan.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021