Saya meminta semua memiliki komitmen bersama dalam aksi pemberantasan korupsi yang sistematis dalam reforma agraria
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum.

Demikian disampaikan-nya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi bertema "Percepatan Penetapan Kawasan Hutan: Tutup Celah Korupsi" secara daring, Rabu.

"Pengukuhan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada investor karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melalui dana investor sehingga mereka perlu diyakinkan untuk menanamkan investasi-nya di Indonesia," kata Firli dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung, lanjut dia, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga harus segera melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.

"Pertama kita kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan ketiga adalah melakukan upaya-upaya standarisasi perizinan. Sekaligus, layanan perizinan dilakukan melalui teknologi informasi sehingga interaksi dilakukan secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission)," ucap dia.

Baca juga: Kementerian ATR-KLHK percepat penyediaan tanah reforma agraria

Baca juga: Menteri ATR: UU Cipta Kerja permudah pembebasan kawasan hutan


Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas PK pada 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy). Salah satu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat Presiden Joko Widodo terkait reforma agraria. Ia juga meminta segenap pihak untuk berkolaborasi mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.

Menurutnya, pasca-UU Cipta Kerja penetapan kawasan hutan menjadi aksi kolaboratif semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

"Saya meminta semua memiliki komitmen bersama dalam aksi pemberantasan korupsi yang sistematis dalam reforma agraria," ujar Moeldoko.

Kendato demikian, ia mengakui proses pengukuhan kawasan hutan merupakan permasalahan yang ada di hulu dan jika tidak diselesaikan akan menjadi persoalan di hilir yang dapat menghambat pembangunan nasional. Catatan KSP, pada rentang 2015-2021 pemerintah menerima 1.191 aduan terkait konflik agraria.

"Pada November 2020, Presiden mengadakan rapat internal untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan. Tahun ini ditargetkan penyelesaian 137 dari total aduan yang diterima," ucap-nya.

Sementara itu dalam laporannya sebagai Koordinator Tim Nasional (Timnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan perkembangan implementasi aksi di lima provinsi.

Baca juga: PT Timah tolak bijih logam dari kawasan hutan lindung

Beberapa daerah menunjukkan capaian yang tinggi pada tahapan awal yang disebutnya tahapan kompilasi sehingga dinyatakan siap untuk menuju tahapan selanjutnya, yaitu integrasi dan kemudian sinkronisasi.

Berdasarkan data per Desember 2020, kata Pahala, tercatat Riau telah menetapkan kawasan hutan sebanyak 39,15 persen, Papua 81,25 persen, Kalimantan Timur 95,08 persen, Sulawesi Barat 97,22 persen, dan Kalimantan Tengah 32,19 persen.

"Kenapa lima provinsi ini yang dipilih? Karena lengkap di lima provinsi ini ada perkebunan, pertambangan, dan masyarakat adat. Memang di Papua belum ada investor tetapi luasan hutannya luar biasa. Itu kenapa kami pilih lima provinsi ini," ungkap-nya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021