Jakarta (ANTARA) - Penyidik Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat kembali periksa dua saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengusut dugaan kasus penimbunan obat COVID-19.
 
"Kita periksa ahli perdagangan sama ahli dari Kementerian Perdagangan," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri, Senin.
 
Dengan diperiksa dua ahli itu, penyidik telah memeriksa total 10 saksi terkait dugaan kasus penimbunan obat ini.
​​
Baca juga: Percepat kasus, Polrestro Jakbar sumbang obat sitaan untuk warga
Baca juga: Polrestro Jakarta Barat dalami TPPU pada kasus penimbunan obat
 
Terakhir, polisi telah memeriksa ahli pidana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan enam saksi fakta untuk diminati keterangan. Namun dari sekian banyak saksi, polisi belum kunjung menetapkan tersangka.
 
"Kita enggak ada hambatan dalam penyidikan, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian. Secepatnya kita akan tetapkan tersangka doakan saja," kata Fahmi.

Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin pekan kemarin.
 
Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Baca juga: Kriminal kemarin, obat COVID ditimbun hingga permainan harga oksigen
Baca juga: Polrestro Jakbar periksa saksi ahli terkait penimbunan obat COVID-19

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021