Jakarta (ANTARA) - Sejumlah perubahan pada draf revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua merupakan terobosan-terobosan untuk menjawab berbagai persoalan di Papua, kata Anggota DPD RI Yorrys Raweyai di Jakarta, Rabu.

Terobosan itu dapat dibuat setelah adanya diskusi dan perdebatan intens antara Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI bersama perwakilan pemerintah, terang Yorrys pada sebuah acara diskusi virtual yang disiarkan oleh kanal Youtube Amnesty International Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan ada banyak sekali terobosan teman-teman di pansus. Semangat-semangat kebersamaan memikirkan bagaimana masalah Papua bisa terselesaikan. Walaupun tidak sempurna, minimal ada terobosan-terobosan baru yang kami lakukan untuk menjawab masalah, beban, aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada,” terang Yorrys saat acara diskusi.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan pemerintah sebelumnya hanya mengusulkan tiga perubahan pada revisi UU Otsus. Namun setelah melalui rapat-rapat kerja bersama tim pansus, ada penyempurnaan terhadap 19 pasal.

Baca juga: Anggota DPR: Badan khusus agar Otsus Papua berjalan optimal
Baca juga: Anggota DPR harap RUU Otsus percepat pembangunan di Papua
Baca juga: Anggota DPR: RUU Otsus Papua atur hak pendidikan dan kesehatan


Penyempurnaan itu mencakup penambahan 16 pasal baru dan perubahan pada tiga pasal sebagaimana diusulkan pemerintah.

“Ada 16 pasal baru yang kita perjuangkan dan itu perdebatan cukup keras dengan berbagai macam (pihak) dalam rangka semua memiliki kepentingan yang sama melihat papua dalam konteks NKRI,” terang Yorrys, yang saat ini juga aktif sebagai Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI untuk Papua.

Adapun perubahan yang telah disepakati bersama antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, di antaranya, perubahan pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 4 tentang kewenangan Provinsi Papua terkait pemerintahan dan pelaksanaan Otonomi Khusus yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

“Pasal 5 tentang akomodasi keberadaan Majelis Rakyat Papua di setiap provinsi dan nomenklatur baru Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota yang disingkat DPRK. Itu menjawab semangat partai lokal,” terang Yorrys.

Ia menambahkan perdebatan mengenai pembentukan partai lokal di wilayah Papua cukup panjang. Namun, para pihak akhirnya sepakat demi memberi ruang bagi hak-hak politik dan semangat kearifan lokal orang asli Papua (OAP), sebut Yorrys.

Perubahan lainnya, Tim Pansus RUU Otsus Papua dan pemerintah sepakat mengubah Pasal 36 yang isinya menambah persentase alokasi Dana Otsus untuk pendidikan jadi 35 persen, 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat.

Dalam revisi itu, beberapa pasal juga memastikan orang asli Papua memiliki akses yang layak terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

“Ini kami atur seluruh orang asli Papua mendapatkan dua kartu, kartu pendidikan dan kartu kesehatan selama seumur hidup di mana saja,” terang Yorrys.

Perubahan lainnya, para pihak sepakat mengubah Pasal 68.

“Ini penting, Pasal 68 penghapusan kewenangan represif pemerintah terhadap perdasi (peraturan daerah provinsi) dan perdasus (peraturan daerah khusus), dan keputusan gubernur. Ini kami hilangkan tadinya ada di Pasal 68,” ujar dia menambahkan.

Poin-poin lainnya, draf RUU Otsus yang telah disepakati juga memuat perintah membentuk badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembangunan di wilayah Papua.

“Badan khusus dipimpin oleh Wakil Presiden dibantu oleh para menteri serta satu orang perwakilan dari tiap provinsi di wilayah Papua,” terang Yorrys.

Yorrys merupakan satu dari sedikit anggota perwakilan daerah yang terlibat langsung dalam penyusunan UU Otsus Papua dan Revisi UU Otsus Papua.

Berbagai perubahan yang telah disepakati itu nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan Tingkat II yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (15/7).

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021