kriteria ternak ruminansia betina produktif antara lain ternak sapi atau kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur di bawah delapan tahun, memiliki organ reproduksi normal...
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meminta pedagang dan peternak tidak memotong hewan ruminansia betina produktif untuk keperluan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan Zainul Hakim di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa menjelang Idul Adha 1442 Hijriah permintaan hewan kurban dipastikan akan meningkat sehingga bisa dimungkinkan hewan ruminansia dijadikan hewan kurban karena harganya lebih murah.

Selain itu, kata dia, hal itu dalam rangka pengendalian pemotongan betina produktif dan pelestarian, serta pemanfaatan sumber daya genetik ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.

"Oleh karena, kami akan proaktif melakukan pengawasan dan pantauan kesehatan hewan. Demikian pula status kebuntingan hewan betina juga akan diperiksa," katanya.

Baca juga: Penjualan hewan kurban diprediksi turun 10 - 60 persen

Menurut dia, kriteria ternak ruminansia betina produktif antara lain ternak sapi atau kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur di bawah delapan tahun, memiliki organ reproduksi normal atau tidak cacat permanen, serta dapat berfungsi optimal sebagai hewan induk.

"Kemudian yang penting lagi adalah hewan ternak tidak cacat fisik dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan. Oleh karena, dengan tidak menyembelih hewan betina produktif maka ke depan tidak lagi bergantung pada impor daging sapi lagi," katanya.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pemkot akan mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada saat perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

Baca juga: Mentan: Ketersediaan hewan kurban hingga 1,7 juta ekor untuk Idul Adha

Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban.

"Oleh karena, penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu 11 Dzulhijah, 12 Dzulhijah, dan 13 Dzulhijah. Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19," katanya.


 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021