Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Puskesmas di provinsi itu memenuhi standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi masih ada Puskesmas di beberapa kabupaten dan kota di Aceh belum melengkapi standar pelayanan publik.

Baca juga: Akibat COVID-19, akreditasi 9 puskesmas di Banda Aceh ditunda 2021

Baca juga: Dua puskesmas Banda Aceh kembali aktif layani pasien


"Dari evaluasi kami dan kunjungan lapangan masih ada Puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya. Karena itu, kami meminta Puskesmas terus berbenah memenuhi standar pelayanan publik," kata Taqwaddin Husin.

Menurut Taqwaddin Husin, standar pelayanan publik yang belum dipenuhi Puskesmas tersebut, di antaranya belum ada informasi pelayanan dan petugas yang menangani pengaduan masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Puskesmas yang belum memenuhi standar pelayanan publik segera melengkapinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

Taqwaddin Husin mengatakan standar pelayanan publik ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi, setiap fasilitas yang memberi pelayanan publik harus memenuhi standar sesuai perundang-undangan.

"Sebenarnya, tenaga kesehatan di Puskesmas sudah bekerja maksimal melayani masyarakat. Namun, standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah undang-undang pelayanan publik," kata Taqwaddin.

Baca juga: Dua puskesmas di Banda Aceh tutup karena COVID-19

Ia mengatakan standar pelayanan publik harus sampai ke akar rumput seperti Puskesmas. Pelayanan yang diberikan di antaranya unit gawat darurat (UGD), pelayanan keluarga berencana, serta pelayanan anak dan lanjut usia.

"Puskesmas ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat, sehingga standar pelayanan publik harus terpenuhi guna memberikan kepuasan masyarakat," kata Taqwaddin Husin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021