Pemilik warung melakukan provokasi sehingga mengundang massa, kemudian terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran.
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetap melakukan kegiatan patroli dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kendati sempat terjadi kericuhan di kawasan Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam.

"Operasi yustisi PPKM darurat tetap akan kami gelar rutin, tentunya dengan penguatan personel," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum di Surabaya, Minggu malam.

Menurut dia, penguatan personel saat patroli menjadi pertimbangan setelah terjadi kericuhan.

"Sebenarnya, penambahan personel tidak perlu dilakukan jika masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Kegiatan operasi yustisi, kata Ganis, tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk tujuan PPKM darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah setempat.

"Kita tahu seluruh rumah sakit saat ini sudah penuh. Ketersediaan obat-obatan dan oksigen juga terbatas. Karenanya saya imbau masyarakat patuh," ucapnya.

AKBP Ganis berharap masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat sehingga jumlah personel untuk kegiatan operasi yustisi PPKM darurat setiap malam tidak perlu ditambah.

Sebelumnya, pada Sabtu (10/7) malam terjadi kericuhan yang membuat polisi menetapkan tersangka kasus kericuhan, yakni seorang pemilik warung kopi berinisial E.

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," katanya.

Peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM darurat, yakni Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng.

Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. Saat didata, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.

PPKM darurat digelar mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, khusus di Jawa Timur diberlakukan di seluruh daerah atau 38 kabupaten/kota.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kericuhan operasi PPKM darurat di Surabaya

Baca juga: Polisi sesalkan kericuhan operasi PPKM darurat di Surabaya

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021