Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna.

Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban.

Baca juga: Pengacara nilai penindakan terhadap kasus Ardi-Nia berlebihan

Baca juga: Aburizal Bakrie minta Ardi dan Nia Ramadhani tabah hadapi cobaan


Oleh karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengkonsumsi

"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.

Nia Ramadhani beserta sang suami, Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi COVID-19.

Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.

"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.*

Baca juga: Wajah Nia Ramadhani pucat dan mata lesu, benarkah ciri pakai sabu?

Baca juga: Nia dan Ardi sudah 5 bulan konsumsi sabu, apa efeknya bagi kesehatan?

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021