Mau lolos penyekatan ke Jakarta? Siapkan STRP dulu

  • Jumat, 9 Juli 2021 13:42 WIB

Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait