Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin mengatakan akan ada peraturan presiden (Perpres) baru pengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"BRIN bersama LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) ini kemudian melakukan pembahasan-pembahasan intensif dan akhirnya saat ini sedang dirumuskan Perpres pengganti Perpress Nomor 33 Tahun 2021 itu, mungkin sebentar lagi Perpres pengganti akan ke luar," kata Thomas dalam webinar Harmonisasi Regulasi BRIN, di Jakarta, Rabu.

Thomas menuturkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan memberikan amanat penyelenggaraan keantariksaan, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran juga mengamanatkan tentang pelaksana ketenaganukliran. Hal itu belum tercantum di dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Oleh karenanya, dilakukan pembahasan intensif untuk merumuskan Perpres pengganti.

Baca juga: Lapan berharap "space agency" semakin kuat dalam konsolidasi ke BRIN

"Ada penyempurnaan-penyempurnaan yang nanti akan diwadahi di dalam Perpres baru pengganti Perpres 33 Tahun 2021, ini yang sedang dibahas," tuturnya.

Menurut Thomas, sesuai Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lapan sebagai lembaga penelitian dan pengembangan diintegrasikan kepada BRIN. Dia mengatakan dalam integrasi, tidak ada peleburan.

Oleh karenanya, lembaga yang menyelenggarakan keantariksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bukan lagi Lapan tetapi BRIN.

Dengan demikian, BRIN sebagai penyelenggara keantariksaaan akan masuk ke dalam Perpres pengganti Perpres 31 Tahun 2021.

Namun, Thomas menuturkan BRIN akan mendelegasikan tugas dan fungsi teknis penyelenggaraan keantariksaan kepada "organisasi riset" Lapan.

Thomas menuturkan dalam Perpres BRIN nanti, diusulkan ada sekitar 10 atau 11 organisasi riset, antara lain organisasi riset penerbangan dan antariksa, organisasi riset ketenaganukliran, dan organisasi riset penerapan dan pengkajian teknologi.

"LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) kabarnya akan menjadi empat organisasi riset terkait hayati, kebumian dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Lapan: LPNK tidak dilebur ke BRIN

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021