Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Senin (5/7)
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Senin (5/7) mulai dari Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga pelanggaran PPKM Darurat, dirangkum untuk dibaca kembali sebagai referensi pada Selasa (6/7), di antaranya:

PPKM Darurat, DPR kritik Pemprov DKI berlakuan STRP tanpa sosialisasi

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) per hari mulai 5-20 Juli 2021 tanpa sosialisasi kepada warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Anwar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menyatakan kebijakan itu diberlakukan tanpa diikuti oleh sosialisasi terlebih dahulu sehingga membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah saat PPKM Darurat wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca selengkapnya

Wajibkan STRP untuk keluar-masuk Jakarta, Jakevo sempat alami gangguan

Laman "Jakevo.jakarta.go.id" sempat terkendala gangguan teknis untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja pada sektor esensial dan kritikal sebagai syarat beraktivitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 himgga 20 Juli 2021.

Pemprov menerapkan aturan agar seluruh pemohon STRP melakukan proses pembuatan secara daring hingga proses selesai dan dokumen diunggah di situs tersebut.

Dari percobaan yang dilakukan ANTARA, Senin sekitar pukul 15.00 WIB dan 17.45 WIB laman tersebut tidak dapat diakses dengan keterangan situs sibuk dan diminta untuk menyegarkan halaman atau mengunjungi situs lain waktu.

Baca selengkapnya

PPKM Darurat, Anies: permohonan STRP diubah menjadi kolektif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan skema permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk syarat keluar dan masuk Jakarta bagi pekerja berubah dari perorangan menjadi kolektif diajukan oleh perusahaan guna menghindari gangguan sistem.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak individu," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest di Jakarta, Senin malam.

Baca selengkapnya

Pangdam Jaya geram karena banyak perusahaan tak patuhi PPKM Darurat

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan kasus penyebaran COVID-19.

Mulyo Aji menyampaikan hal tersebut saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta. Dia melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji di lokasi, Senin.

Baca selengkapnya

Gedung perkantoran dan kementerian tetap buka meski pegawai "WFH"

Sejumlah gedung perkantoran dan kementerian di Jakarta Pusat tetap buka pada Senin pagi, atau hari pertama kerja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Meskipun sebagian besar pegawai bekerja dari rumah (work from home), kantor kementerian di Jalan Merdeka Barat terpantau masih beroperasi.

Belasan petugas keamanan di Kementerian Desa PDTT pun terlihat masih melakukan "briefing" di halaman parkir mobil.

"Seluruh pekerja hari ini 100 persen WFH, tetapi memang briefing petugas rutin dilaksanakan setiap hari," kata Indra Susanto, salah satu petugas pos jaga di Kementerian Desa PDTT Jakarta Pusat, Senin.

Baca selengkapnya

​​​​​​​Anies ancam cabut izin perusahaan non esensial dan kritikal bandel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest, Jakarta, Senin malam.

Baca selengkapnya

​​​​​​​Anies: Kasihan karyawan kalau pimpinan memaksa masuk saat PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan para pimpinan perusahaan sektor non esensial dan kritikal untuk bersimpati dan berempati kepada karyawannya dengan tidak memaksa harus bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

Anies mengajak semua pihak termasuk para pemilik perusahaan agar patuh terhadap aturan 100 persen kerja dari rumah (WFH) bagi perusahaan non esensial dan kritikal saat PPKM Darurat. Hal itu demi menyelamatkan bangsa.

"Ini (PPKM Darurat) kan untuk menyelamatkan, jadi mari kita ikut jadi bagian penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial apalagi kritikal," kata Anies di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021