Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyatakan prihatin atas penahanan Nurhasanah, tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

"Saya sedih, kecewa, dan prihatin bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini harus dilakukan dengan cara mengkriminalkan bahkan memenjarakan Nurhasanah," kata Arteria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Nurhasanah merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria.

Baca juga: Penyidik OJK tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah tersangka

Arteria menyatakan Kejagung harus bisa meyakinkan publik seberapa penting penahanan Nurhasanah.

Arteria mengungkapkan, ada tiga syarat subjektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Saya minta Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," harap Arteria.

Bahkan menurut Arteria, kasus itu sengketa tafsir tentang cara menyelesaikan permasalahan Bumiputera. Arteria menegaskan, jika Kejagung menahan Nurhasanah, harusnya Kejaksaan juga menahan oknum Komisioner OJK yang selama ini membuat kebijakan keliru yang menyengsarakan Bumiputera.

"Kalau Kejaksaan tidak bisa membuktikan hal itu, saya akan meminta agar kasus ini dilakukan evaluasi bahkan disupervisi baik oleh KPK maupun Komisi III DPR RI," tegas Arteria.

Baca juga: Bamsoet desak OJK segera tuntaskan sengkarut AJB Bumiputera

Bahkan Arteria berjanji akan membuat Tim Pemantau Independen. Arteria menegaskan dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tetapi dirinya hanya menolak penahanan Nurhasanah.

"Silakan bu Nurhasanah diperiksa, disidik, dan diminta pertanggungjawaban hukum sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, dan sehormat-hormatnya, Saya tidak akan intervensi. Yang saya keberatan, beliau ditahan, ditahan mungkin saja karena pesanan," kata Arteria menegaskan.

Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonan bantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Selain itu, beberapa senior partai juga minta tolong agar dirinya membantu Nurhasanah.

"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.

Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung.

Baca juga: AJB Bumiputera janjikan pencairan klaim di bawah Rp10 juta

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Ada pun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi, antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021