ANTARA- Pemerintah telah mengatur teknis pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 H/2021 M. Dalam aturan tersebut, pemerintah meniadakan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di fasilitas umum bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Sementara penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi, guna mencegah kerumunan.(Egan Suryahartaji/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)