... bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus...
Lebak (ANTARA) -
Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, tegas menolak permintaan Amnesty Internasional untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
 
"Saya khawatir bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Lebak, Minggu.

Baca juga: Wanita pengedar sabu-sabu di Kendari terancam hukuman mati
 
Selama ini, penerapan hukuman mati bagi pelaku terpidana kasus narkotika tidak memberikan efek jera, bahkan peredaran narkotika menjamur dan semakin tumbuh. Bahkan, jaringan narkotika internasional sudah masuk ke Indonesia.
 
Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa.

Baca juga: Pengamat: Hukuman mati masih tepat bagi pengedar narkoba
 
Saat ini, kata dia, korban narkotika di Indonesia kini berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga, juga tidak mengenal usia dan strata sosial di masyarakat.
 
Karena itu, kata politisi PPP Lebak itu, dia menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.

Baca juga: China jatuhi hukuman mati seorang warga Kanada karena memiliki narkoba
 
Jadi, kata dia, jika penghentian hukuman mati itu dengan alasan HAM maka tidak masuk akal dan para pengedar maupun bandar narkotika melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan karena merusak generasi bangsa juga membunuh orang.
 
Saat ini, kata dia, ribuan orang di Tanah Air mati akibat mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: 30 pengedar narkoba dituntut hukuman mati
 
"Kami yakin jika dihapus hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika maka akan lebih leluasa bermain dengan oknum penegak hukum supaya mendapatkan vonis yang ringan juga diuntungkan secara bisnis para bandar narkotika internasional," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021