Universitas Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum
Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menegaskan tidak ada kaitan apa pun dengan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia, sehingga segala tindakan dan pernyataan kelompok tersebut tidak mewakili sikap Universitas Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Dra Amelita Lusia MSi CPR dalam keterangannya, Jumat, mengatakan kelompok tersebut tidak berhak menggunakan identitas Universitas Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Selain itu, juga Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Amelita menjelaskan ketentuan penggunaan identitas dan atribut Universitas Indonesia telah diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI. Penyalahgunaan dan/atau penggunaan tanpa izin Nama, Logo, dan Merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.

"Universitas Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya pula.

Amelita menjelaskan terkait sikap tersebut, karena adanya pemberitaan di media sosial pada tanggal 24 Juni 2021 yang di dalamnya memuat foto dan tulisan tentang sekelompok orang yang menamakan diri sebagai "Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia".

"Bersama ini kami tegaskan bahwa Universitas Indonesia (UI) tidak memiliki kaitan apa pun dengan kelompok tersebut," katanya lagi.
Baca juga: UI-Shopee perkuat sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Baca juga: Vokasi UI-Sonar platform ciptakan pembelajaran humas berbasis big data

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021