MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN
Jakarta (ANTARA) - Sembilan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memohonkan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mencabut permohonan mereka.

"Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata perwakilan pegawai KPK Rasamala Aritonang, di Jakarta, Senin.

Permohonan itu diajukan oleh Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri pada 2 Juni 2021.

Mereka awalnya ingin menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945.

Menurut Rasamala, para pemohon memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan tersebut.

"Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," ujar Rasamala.

Alasan kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Rasamala pula.

Rasamala mengatakan para pemohon mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Kami sedang mempertimbangkan upaya lainnya, terutama untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang dipersiapkan, jika tidak ada perubahan, gugatan PTUN akan diajukan dalam waktu dekat," kata Rasamala lagi.

Pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut Pimpinan KPK untuk melaksanakan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

Sebanyak 1.271 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.

Mereka adalah para pegawai yang telah lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, 8 orang yang mengajukan gugatan ke MK termasuk ke dalam 75 orang yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Memburu hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Baca juga: Pakar: Kehadiran pimpinan KPK tepis isu penyingkiran 75 pegawai

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021