Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat bikin SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo di Jakarta, Senin.

Informasi yang beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19.

Baca juga: Kakorlantas ubah mobil pelayanan lalu lintas bantu penanganan COVID-19

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

"Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya.

Informasi mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin beredar di Aceh.

Terpisah, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Wendy menegaskan informasi yang berkembang terkait dengan sertifikat vaksin menjadi syarat mendaftar SIM dan SKCK adalah informasi tidak benar.

Baca juga: Kakorlantas: layanan lalin berbasis teknologi informasi jadi unggulan

"Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar,"

Polda Aceh, kata dia, belum mengeluarkan aturan terkait syarat wajib vaksin tersebut bagi pengurusan SIM dan SKCK. Pihaknya justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Bahkan, Polresta Banda Aceh menggelar vaksinasi massal terbuka untuk umum. Guna mendorong minat masyarakat untuk divaksin, diberi doorprize mulai dari motor, televisi hingga hadiah menarik lainnya.

Baca juga: Korlantas Polri petakan lokasi tilang elektronik tahap II

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021