Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho mengungkap alasan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK tidak bisa dibuka ke publik karena merupakan kebijakan lembaga.

"Jadi itu bukan kebijakan publik tapi kebijakan kelembagaan. Kebijakan dari organisasi yang melakukan tes," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Karena merupakan kebijakan kelembagaan, maka hasil tes wawasan kebangsaan tidak bisa serta merta disampaikan kepada publik. Kendati demikian, TWK bisa tergolong kebijakan publik namun hasil tesnya merupakan kebijakan kelembagaan, ujar dia.

Baca juga: Bergerak dan bertindak pasca pengumuman Tes Wawasan Kebangsaan

Ia menyarankan agar pimpinan KPK mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang. Hal tersebut ditujukan untuk memeriksa TWK.

"Jadi publik tidak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik," kata Riant.

Ia mengatakan dari hasil pertemuan KPK dengan BKN kedua lembaga tersebut akan mengevaluasi apakah TWK bisa disebut gagal atau tidak, jika gagal harus dijelaskan penyebabnya.

Secara pribadi ia mengaku telah melakukan tes diri mengerjakan soal-soal TWK dan mendapatkan skor rendah karena tidak belajar terlebih dahulu.

Baca juga: Gubernur Lemhannas minta polemik TWK pegawai KPK jangan dipolitisasi

"Kenapa rendah, karena itu berhubungan dengan isi ujian yang sejarah semua," katanya.

TWK, kata dia, semestinya dibuat berjenjang mulai dari SMP, SMA, mahasiswa, sarjana hingga pekerja. Bahkan, sampai ke tingkatan eselon di lembaga pemerintahan.

"Saya sangat yakin kalau misalnya pejabat eselon satu dan eselon dua tidak punya waktu untuk belajar buku sejarah berkenaan dengan TWK kemungkinan akan gagal. Bukan karena tidak NKRI, tapi tidak ingat jawabannya," kata dia.

Baca juga: Pegawai KPK lengkapi bukti uji materi TWK di Mahkamah Konstitusi

TWK diikuti 1.300 pegawai KPK dan sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lulus. Bahkan, 51 pegawai di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa dibina dan akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021