Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga tersangka pelaku pemalsuan berbagai jenis dokumen mulai dari Ijazah, KTP, SIM, BPKB, hingga kartu keluarga.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin, mengatakan tiga orang tersebut berinisial RFH, RMK, dan MBI. Mereka melakukan aksi tersebut dengan memasang iklan secara daring.

"Konsumennya dari berbagai pihak yang masuk ke website langsung ke aplikasi WhatsApp, DP 50 persen dikerjakan dua hari, dokumen dikirim," kata Hendra.

Guna meyakinkan para calon konsumennya, Hendra mengatakan para pelaku menyebut bahwa blanko yang digunakan adalah asli dan bukan hasil dari editan digital.

Baca juga: Polres Cilegon menangkap tersangka penjual surat keterangan palsu
Baca juga: Imigrasi Karawang menangkap lima WNA pemalsu dokumen keimigrasian
Baca juga: Petugas gabungan tangkap pemalsu surat bebas COVID-19


Menurut Hendra, mereka pun mengklaim bahwa blanko yang digunakan pun sama dengan yang resmi. Sehingga para calon konsumen pun tergiur dengan jasa dokumen palsu tersebut.

"Website namanya berkah dokumen. Di sana dijelaskan mereka memiliki kemampuan membuat dokumen sesuai permintaan. Lokasinya di Baleendah," katanya.

Menurut Hendra, dalam satu bulan para pelaku bisa meraup sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Pemalsuan dokumen tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu.

Dengan adanya tindak kriminal itu, Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang tidak memiliki kewenangan secara resmi dari instansi negara.

"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.

Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021