Pemprov DKI Jakarta mulai melayani vaksinasi COVID-19 bagi usia 18 tahun ke atas

  • Kamis, 10 Juni 2021 15:02 WIB

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP atau surat keterangan domisili. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP atau surat keterangan domisili. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait