Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan bahwa sejumlah korban kejahatan luar biasa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), meminta agar sekolah tersebut tetap dibuka, dan pelaku kekerasan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan salah seorang korban kejahatan luar biasa yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu, yang menyatakan bahwa dirinya tidak berkeinginan sekolah tersebut ditutup akibat kejadian tersebut.

"Korban menyampaikan kepada saya, tidak ada rencana dari laporan itu untuk menutup SPI. Namun, korban ingin terduga pelaku harus bertanggung jawab secara hukum," kata Arist, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.

Arist menambahkan, korban yang melakukan pembicaraan dengan dirinya itu juga meminta agar murid-murid lain yang saat ini masih bersekolah di SPI Kota Batu, untuk tetap tenang, dan tidak takut.

Baca juga: Komnas PA sambangi posko pengaduan kekerasan seksual di Polres Batu

Baca juga: Polda Jatim periksa kepala sekolah dan guru SPI Kota Batu


Menurut Arist, korban mengharapkan para siswa yang saat ini masih berada di SPI Kota Batu untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan. Ia meyakini, banyak dukungan yang diberikan oleh pemerintah, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.

"Untuk anak-anak, dan teman-teman yang ada di sana jangan takut. Kita mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak," kata Arist.

Para korban tersebut, lanjut Arist, mengharapkan proses hukum terkait dugaan adanya kasus kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan oleh salah seorang pemilik sekolah berinisial JE, bisa terus berjalan.

"Jangan menyangkal, atau mengabaikan peristiwa yang sesungguhnya terjadi," kata Arist.

Pada 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa, dan alumni Sekolah SPI yang tersebar di Indonesia.*

Baca juga: Pemkot Batu buka posko pengaduan kasus kekerasan seksual di SMA SPI

Baca juga: DPRD Jatim minta Sekolah SPI terbuka bantu penegak hukum


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021