alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin aktif meningkatkan peserta baru sebagai salah satu langkah mewujudkan mandat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu.

Menurut data sampai dengan akhir 2020, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 50.696.599 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 29.980.082 orang merupakan peserta aktif dan 20.716.51 7 orang merupakan peserta non-aktif.

Padahal menurut data Badan Pusat Statistik sampai Februari 2021, angkatan kerja di Indonesia terdiri 131,06 juta orang yang bekerja dan 8,75 juta pengangguran.

Baca juga: Kinerja BPJAMSOSTEK, likuiditas dan hasil investasi 2020

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenag bahas perlindungan non-ASN dari risiko kerja


Secara khusus Hery meminta agar fokus tidak hanya diberikan kepada penambahan investasi tapi juga untuk penambahan kepesertaan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, jelas Hery, maka idealnya maka akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta termasuk hasil investasi yang juga akan bertambah.

"Kepesertaan BPJS sebenarnya itu adalah kunci utama dengan demikian jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai tujuan utama dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut," kata Hery.

Hal itu agar dalam menjalankan amanah yang dituangkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk memberikan akses pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

"Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan pasif seperti yang dilakukan saat ini, tidak masif," demikian Hery.

Baca juga: BPJAMSOSTEK tunggu data pekerja penerima BSU hingga 31 Agustus 2020

Baca juga: Pekerja Indonesia di Malaysia dapat kemudahan bayar iuran BPJAMSOSTEK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021