Jakarta (ANTARA) - Ismet Djafar Tenaga Ahli Komisi VII DPR 2017-2019 yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon perkara pengujian UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang UU Minerba mengatakan UU Minerba masuk prolegnas prioritas 2019.

"DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah draf RUU Minerba dan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Ismet Djafar dikutip dari halaman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kementerian ESDM: Desember 2021 perizinan minerba dipindahkan ke pusat

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan DIM yang belum ditandatangani secara lengkap oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut. Kemudian barulah pada September 2019 pemerintah mengembalikan draf RUU Minerba untuk selanjutnya dibawa ke forum DPR khususnya ke Komisi VII DPR RI.

"Pada tanggal 25 September 2019 dilakukan penyerahan DIM UU Minerba dari pemerintah pada Komisi VII dan saya menyaksikannya. Selanjutnya tidak ada lagi persidangan lanjutan dan kemudian undang-undang ini disahkan," ujar Ismet.

Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasikan Kebijakan Minerba Indonesia

Perkara nomor 60/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Alirman Sori dan tujuh pemohon lainnya. Para Pemohon merupakan pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan undang-undang a quo yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan DPD. Padahal, sesuai dengan konstitusi DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.

Baca juga: DPD nilai UU Minerba tak mereduksi kewenangan Pemda

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (17/6) dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi pemohon perkara nomor 60/PUU-XVIII/2020 dan dua orang saksi dari pemerintah.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021