Total sekitar Rp35.775.000.000 dan saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986
Medan (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp31.692.690.986 tahun 2013-2014 di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan kedua tersangka itu, R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, dan SL (43) debitur Bank Sumut KCP Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2013, SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Tersangka SL selain menggunakan nama sendiri, juga menggunakan/meminjam nama-nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman, dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, serta rumah makan, dan lain-lain.

"Untuk memuluskan pengajuan dana dari Bank Sumut, SL memberikan iming-iming, sehingga pemohon memberikan KTP kepadanya. Namun setelah dana cair tidak ada diberikan kepada pemohon, melainkan dimanfaatkan untuk pribadi," ujarnya.

Sumanggar mengatakan, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah, dan untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut kemudian SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.

Pencairan dana di Bank Sumut itu, tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

"Kedua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian surat berharga Bank Sumut disidangkan
Baca juga: Dua tahun buron, tersangka korupsi Bank Sumut masih dicari

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021