Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada kejaksaan.

"Rencanakan besok (Kamis-red) kami gelar perkara yang melibatkan pengawas internal supaya ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada kesalahan lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Helmy mengatakan berkas perkara tahap I akan dilimpahkan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal Polri seperti Irwasun, Propam, Wasidik, dan Dirkum dilaksanakan Kamis (3/6).

Gelar perkara ini bertujuan supaya penyidik mendapat masukan, pengayaan informasi dalam upaya pemberkasan.

"Kalau sudah gelar perkara, Jumat (4/6) kami limpahkan berkas tahap I ke kejaksaan," kata Helmy.

Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS, SA, JN dan satu tersangka koorporasi yakni KSP Indosurya.

Berkas yang akan dilimpahkan tahap I adalah berkas tiga tersangka. Sedangkan untuk tersangka koorporasi Indosurya masih dalam pemberkasan penyidik.

Helmy menyebutkan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima 19 laporan polisi terkait KSP Indosurya. Dua laporan di Mabes Polri, dan laporan lainnya dari Polres Sumatera Selatan serta Polda Metro Jaya, yang semua penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.

"Dalam pelaksanaannya ini kami lakukan penggabungan karena hampir sama semua, dengan korban dari 19 laporan tadi sejumlah 29 orang, total kerugian sekitar Rp196 miliar," kata Helmy.

Dalam penanganan kasus KSP Indosurya, kata Helmy, pihaknya sudah banyak menyita barang bukti, ada rekening dengan total Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening dan sebagainya.

Helmy menambahkan, dalam penanganan perkara KSP Indosurta, pihak mengedepankan kemanfaatan hukum dengan mengoptimalkan, mengupayakan pengembalian kerugian kepada korban secara maksimal.

Untuk itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya.

"Jadi selama ini terkesan yang ditangani Bareskrim semuanya bernilai sekian triliun, tapi kalau merujuk pada laporan polisi kerugiannya adalah Rp196 miliar. Tapi dengan penelusuran aset lewat TPPU diketahui kerugian yang timbul dalam kasus Indosurya mencapai triliunan," ujar Helmy.

Baca juga: Anggota KSP Indosurya ancam provokator yang coba rusak homologasi
Baca juga: KSP Indosurya harap ada tindakan hukum terhadap pengganggu homologasi

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021