Jambi (ANTARA) - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV terkait kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram di Jambi, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah dilacak keberadaannya dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.

"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Bram.

Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.

Baca juga: Polisi tetapkan selebgram di Medan tersangka penipuan arisan online

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence.

Kemudian tersangka mengelola semua "member" (anggota) yang dibantu admin grup arisan online, dan semua "member" menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga DV dilaporkan ke Polda Jambi oleh para korban.

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu Bram.

Baca juga: Polres Biak tangani penipuan online dengan kerugian Rp 1,3 miliar

Untuk tersangka sendiri, sampai saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.

"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu Bram.

Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk dilakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu Bram.

Baca juga: Polisi amankan wanita muda koordinator arisan "online"

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021