Penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bandung, Senin.

Tiga terdakwa masing-masing mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono, mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.

"Hari ini, jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis, dan Lissa Rukmi Utami, ke PN Tipikor Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang kasus pengadaan citra satelit di BIG

Ali mengatakan bahwa penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Selama proses persidangan, kata dia, akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.

"Selanjutnya, menunggu penetepan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya menjelaskan.

Mereka didakwa dengan kesatu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK pada tanggal 20 Januari 2021 telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN pada tahun 2015. Diduga dalam proyek itu telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan CSRT di BIG

Sejak awal perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah.

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan tersebut agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Terkait dengan pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses kendali mutu.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus korupsi pengadaan citra satelit di BIG

KPK pun kembali menetapkan satu tersangka kasus tersebut pada tanggal 25 Januari 2021, yaitu Lissa Rukmi Utari.

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Sebelum proyek itu dimulai, Lissa telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021