UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen PDB nasional
Jakarta (ANTARA) - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendorong perannya terhadap ekonomi mengingat hanya berkontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB nasional.

“99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM yang menyerap 97 persen dari total jumlah pekerja namun UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen PDB nasional,” katanya di Jakarta, Rabu.

Suharso mengatakan program pengembangan UMKM tersebar di kementerian/lembaga (K/L) namun hasilnya belum optimal seperti pada proses pendampingan usaha dan adanya keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pendampingan dengan rata-rata satu tahun.

Kemudian juga bantuan permodalan yang sebaiknya diberikan dalam kondisi bencana atau pascabencana dan melalui lembaga keuangan bank atau nonbank agar lebih efektif.

Ia menjelaskan berdasarkan evaluasi program UMKM dari Januari 2020 terhadap K/L yang banyak memberikan hibah modal ke UMKM ternyata cenderung menimbulkan moral hazard.

“Karena tidak harus dikembalikan dan digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya,” tegasnya.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi menyatakan kondisi seperti itu menunjukkan proses pendampingan belum optimal karena dilakukan oleh K/L yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk mengembangkan UMKM.

Oleh sebab itu, pengembangan UMKM ini akan dilakukan melalui tiga langkah yaitu pertama adalah penguatan kelembagaan melalui peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM.

Selanjutnya, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM, penyediaan platform informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM.

Kedua adalah akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama seperti replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai dan pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi.

Berikutnya, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan expert pool, perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan.

Ketiga adalah akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Tak hanya itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan kementerian/lembaga pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM sebagai dasar pengalokasian anggaran pada 2022.

Baca juga: Pengembangan kawasan pariwisata nasional perlu kedepankan UMKM
Baca juga: Rumah BUMN diharapkan bantu UMKM naik kelas
Baca juga: KemenkopUKM rumuskan peta jalan pengembangan UMKM

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021