Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid....
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengizinkan masyarakat di kota ini melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan sejumlah catatan dan ketentuan.

"Berdasar kesepakatan bersama, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, langgar, mushalla dan lapangan terbuka," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu.

Ketetapan tersebut juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya.

Ada 16 poin dalam surat edaran tersebut, di antaranya masyarakat mengupayakan mengoptimalkan lapangan terbuka untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Jamaah masjid, mushalla, langgar dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah yang mana pengurus juga wajib memperhatikan sirkulasi udara dalam keadaan baik dengan cara membuka pintu dan jendela.

Wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan secara ketat. Menyediakan fasilitas hand sanitizer atau cuci tangan disertai sabun serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Membawa perlengkapan ibadah masing-masing serta menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman. Rumah ibadah tidak berada di zona merah.

Pengurus tempat ibadah menyediakan spanduk atau brosur atau pamflet imbauan kepada jamaah agar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 di setiap lokasi Shalat Idul Fitri.

"Untuk para lansia atau masyarakat kurang sehat seperti flu, batuk, demam tinggi, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan agar tidak mengikuti Shalat Idul Fitri," kata Fairid.

Selain itu, pada pelaksanaan Idul Fitri 2021 Pemerintah "Kota Cantik" juga meminta pengurus masjid, mushalla, langgar tidak melakukan pawai takbir keliling. Masyarakat juga diminta tidak melakukan "open house".
Baca juga: Ikhtiar mengerem euforia Lebaran
Baca juga: Umat muslim di Bali akan laksanakan shalat id dengan prokes ketat

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021