Surabaya (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) bersama pemerintah kota, Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Kota Surabaya melaksanakan rukyatul-hilal untuk menentukan 1 Syawal 1442 Hijriah di tempat tertinggi di Kota Pahlawan, yakni One Icon Residence, Selasa sore.

"Rooftop One Icon dipilih sebagai tempat rukyat karena selain tinggi, pandangan ke arah ufuk-nya bebas, tidak terhalang bangunan atau obyek lain," kata Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri.

Baca juga: BMKG prediksi 12 Mei 2021 masih masuk bulan Ramadhan

Gedung yang berada di komplek Tunjungan Plaza 6 ini memiliki 54 lantai dengan ketinggian lebih dari 200 meter. Tim rukyat PCNU akan melakukan pengamatan bulan di rooftop gedung ini mulai pukul 16.00 WIB.

Seperti di ketahui, NU sebagai organisasi sosial keagamaan menjadikan rukyatul hilal atau melihat bulan secara faktual sebagai acuan penentuan awal bulan. Acuan ini juga dipakai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian  Agama dalam menentukan dimulainya puasa dan hari raya.

Baca juga: BMKG pantau hilal awal Syawal 1442 H selama dua hari di 29 titik

Muhibbin Zuhri menjelaskan, bagi umat Islam, termasuk di dalamnya warga NU, kegiatan rukyat adalah "ta'abbudi" atau dalam rangka ibadah karena diperintahkan oleh nabi.

"Jadi, harus tetap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Menurutnya, metode hisab tetap dipakai sebagai alat bantu dan referensi penting pada rukyatul hilal, seperti imkanur-ru'yah (kemungkinan dapat dilihatnya bulan) dengan data konjungsi, ketinggian bulan, dan sebagainya.

Baca juga: Tentukan awal Syawal 1442 Hijriah, sidang isbat digelar 11 Mei

Kegiatan rukyatul hilal akan dihadiri pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang juga merupakan sebagai inisiator penentuan tempat rukyatul-hilal.

"Saat rukyat awal Ramadhan lalu beliau hadir untuk memberikan dukungan penunjukan tempat ini oleh Kementrian Agama dan Insya Allah sore ini, beliau sudah konfirmasi akan hadir juga, baik sebagai pengurus PCNU maupun sebagai wali kota," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021