pembayaran THR PJLP harus menjadi prioritas, jangan dibayarkan mendekati lebaran
Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi petugas  Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)  mengingat hal itu merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi.

"Karena ini sudah menjadi tanggung jawab pemprov dan sudah dianggarkan dalam APBD DKI," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Riza minta swasta beri THR menjelang Idul Fitri 2021

Menurut elit Partai Demokrat DKI Jakarta ini, meskipun APBD DKI masih terkontraksi pandemi COVID-19, namun pembayaran THR bagi PJLP ini, harus menjadi prioritas.

THR sebesar Rp4,2 juta itu, menurut dia, akan sangat membantu meringankan PJLP dalam menghadapi  Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Terlebih, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca juga: Riza: THR kewajiban dan harus dipenuhi tepat waktu

Dalam regulasi ini, diatur juga Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca juga: BUMN PT JIEP salurkan THR komisaris-direksi untuk penanganan COVID-19

"Meski APBD DKI Jakarta masih terkontraksi karena pandemi COVID-19, tapi pembayaran THR PJLP harus menjadi prioritas, jangan dibayarkan mendekati lebaran. Kasihan sudah dilarang mudik, ya haknya mereka harus bisa segera ditunaikan," ucap Mujiyono.

Menurutnya, besaran THR yang telah dialokasikan APBD mencapai sekitar Rp4,2 juta per orang. Saat ini, tercatat jumlah tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta mencapai 120 ribu orang.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021