Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita satu unit rumah di Bataranila dan satu unit gudang di wilayah Sukabumi, Bandarlampung, atas perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

"Penyitaan terhadap rumah dan gedung ini merupakan lanjutan perkara benih jagung," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya penyidik untuk mengejar pengembalian kerugian negara atas penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandarlampung.

Baca juga: Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung
Baca juga: Kejati NTB siapkan materi pemeriksaan empat tersangka korupsi jagung
Baca juga: Kejati NTB sita benih jagung dari gudang penyalur di Jatim


Dalam perkara tersebut, lanjut Andrie, sampai saat ini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka baru. Kejati masih fokus terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan dan pengembalian keuangan negara.

"Kita fokus dulu sama tersangka dan kerugian negara. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan lanjut pemeriksaan untuk mengetahui tersangka lain," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara benih jagung. Mereka yakni EY dan AMA yang merupakan ASN dan HRR merupakan seorang rekanan.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021