Jakarta (ANTARA) - Dua orang pemohon pengujian formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon mencabut pengujian formil undang-undang nomor 11 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak memasukkannya ke ruang lingkup pengujian.

"Pertimbangan kami mencabutnya karena ingin fokus memperjuangkan hak-hak disabilitas yang telah terlanggar secara materiel," kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada sidang lanjutan perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakata, Selasa.

Baca juga: Disabilitas dan mahasiswa ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Hak penyandang disabilitas yang dilanggar tersebut tertuang dalam perubahan UU Bangunan Gedung, UU Rumah Sakit, UU Ketenagakerjaan serta UU Lalu Lintas.

"Oleh karena itu yang mulia kami ingin fokus pada pengujian materiel," ujar dia.

Selain ingin fokus memperjuangkan hak-hak disabilitas yang dinilai dilanggar di sejumlah undang-undang, banyaknya elemen masyarakat serta kelompok yang juga mengajukan pengujian formil menjadi alasan pendukung pemohon memutuskan mencabut pengujian formil pada gugatannya.

Kendati demikian pemohon yang salah satunya juga mahasiswa sekaligus penyandang disabilitas tersebut tetap menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak melalui pengujian formil UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pemohon sampaikan kerugian konstitusional buruh akibat UU Cipta Kerja

Pertimbangan selanjutnya menyangkut peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 Tahun 2021 tepatnya di pasal 43 yang berbunyi objek-objek perubahan atau perbaikan sebatas pada masukan-masukan yang disampaikan oleh hakim.

Namun dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak ada yang melarang apabila ada objek permohonan yang dicabut.

Pada sidang sebelumnya diketahui yang menjadi objek permohonan pemohon yakni pengujian formil dan materiel pasal 24 angka 4, pasal 24 angka 13, pasal 24
angka 24, pasal 24 angka 28.

Selanjutnya, pasal 61 angka 7, pasal 81 angka 15 dan penjelasan pasal 55 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga: Stafsus Presiden: Indonesia miliki Komnas Disabiliitas pada Desember

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021