Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan COVID-19
Tangerang, Banten (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengimbau kepada seluruh instansi untuk membatasi jumlah pegawai di tempat kerja dengan sistem Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dalam upaya meminimalisasi risiko terpapar COVID-19 dan menekan terjadinya klaster baru perkantoran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi di Tangerang, Kamis mengatakan, masifnya penyebaran COVID-19 membuat seluruh elemen masyarakat harus terus waspada, agar tidak terpapar.

Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, kata dia, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan COVID-19.

Ia mengimbau ada beberap hal yang dapat dilakukan bagi para pegawai untuk meminimalisasi risiko terpapar COVID- 19 yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Tapi tidak hanya 5M, perkantoran juga harus melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment, serta membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," katanya.

Meskipun di berbagai instansi seperti pemerintah, perbankan dan hotel telah dilakukan vaksinasi, kata dia, hal itu tidak menjamin bahwa pegawai tidak akan terpapar.

"Memang sudah ada beberapa pegawai baik swasta atau negeri yang telah divaksinasi, namun pencegahannya itu hanya 60 persen saja, sisanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara baik dan benar," katanya.

Menurut dia saling mengenal satu dengan yang lainnya dalam satu ruangan tidak menjamin tidak adanya penyebaran. "Biasanya kita kalau menganggap dekat kita percaya bahwa dia tidak akan menularkan, tapi jika dia Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa saja teman kita yang menularkan," kata Liza Puspadewi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021 telah menetapkan kapasitas karyawan dalam satu perusahaan sebanyak 50 persen dan sisanya melaksanakan WFH.

Pembatasan serupa juga untuk di fasilitas umum, tempat ibadah dan moda transportasi.

Baca juga: Klaster perkantoran sumbang naiknya kasus COVID-19 Kota Tangerang

Baca juga: Didominasi klaster keluarga, zona merah COVID-19 Kota Tangerang

Baca juga: 2.500 guru di Kota Tangerang ikuti vaksinasi di hari pertama puasa

Baca juga: Wali Kota Arief ingatkan DKM penerapan prokes selama shalat tarawih

 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021