Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali memanggil wiraswasta M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah tahanan titipan di Lapas Makassar

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni tiga wiraswasta masing-masing Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad.

Sebelumnya pada Rabu (7/4), KPK juga telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi Fathul Fauzy mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Untuk Agung, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.

Baca juga: KPK kembali perpanjang penahanan Nurdin Abdullah

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK menggeledah kantor tersangka penyuap Nurdin Abdullah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021