Kita memberikan edukasi kepada masyarakat Rejang Lebong agar memberikan zakat fitrah dengan berat 2,7 kg
Rejang Lebong (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah tertinggi di daerah itu jika diganti dengan uang Rp35.000 per jiwa.

Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penentuan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang digelar dengan MUI, Pemkab Rejang Lebong, Pengadilan Agama, kepolisian, kodim, Baznas, serta ormas Islam di wilayah itu.

"Besaran zakat fitrah ini tertinggi sesuai dengan kesepakatan bersama untuk beras seberat 2,5 sampai dengan 2,7 kg atau 10 canting/kaleng susu, kalau diganti uang tertinggi Rp35.000, kemudian Rp30.000, dan 25.000 per jiwa," kata dia.

Dia menjelaskan besaran nilai yang dibayarkan seseorang ini disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni Rp35.000 beras kualitas super, Rp30.000 jenis beras kategori sedang, dan Rp25.000 beras kategori rendah.

Selain menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, pihaknya pada juga menetapkan besaran pembayaran fidiah yang dikenakan kepada seseorang yang meninggalkan puasa Rp30.000 per hari per jiwa.

Baca juga: Pegawai Pemkot Tangerang diminta sosialisasi pembayaran zakat fitrah

Setelah ditetapkan, besaran pembayaran zakat fitrah dan fidiah bagi umat muslim di Kabupaten Rejang Lebong ini kemudian langsung diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar di 15 kecamatan guna menyosialisasikannya ke masjid-masjid dan desa/kelurahan masing-masing.

Ketua MUI Rejang Lebong Mabrursyah menambahkan besaran pembayaran zakat fitrah hampir sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja yang berbeda adalah tafsir satu sha yang selama ini ditafsir seberat 2,5 kg, tetapi dipakai tafsir Imam Nawawi seberat 2,7 kg.

"Kita memberikan edukasi kepada masyarakat Rejang Lebong agar memberikan zakat fitrah dengan berat 2,7 kg. Karena berat 2,5 kg itu ambang batas minimal sehingga dianjurkan 2,7 kg agar ibadahnya lebih baik. Tahun ini ditulis berasnya seberat 2,5-2,7 kg per jiwa, jadi bagi yang mau 2,5 kg silakan, bagi yang 2,7 kg itu lebih baik," terangnya.

Dia menambahkan besaran beras zakat fitrah seberat 2,7 kg itu sudah ditetapkan MUI, kemudian Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga sudah menetapkan takarannya seberat itu.

Baca juga: Baznas Cianjur targetkan pencapaian zakat fitrah Rp13 miliar
Baca juga: Pemkab Majene-Baznas tetapkan nilai zakat fitrah Rp30.00/orang
Baca juga: Kemenag Kota Madiun tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021