Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyebutkan bahwa peningkatan kasus COVID-19 pada klaster perkantoran harus diteliti lebih detil penyebabnya karena peraturan telah ada dan pengawasan terus dilakukan.

"Terkait masalah sebab-musababnya memang harus ada penelitian lebih detil, namun institusi kita melakukan pengawasan kerja dari rumah, pelaksanaan protokol dari masa PSBB, PSBB ketat hingga PPKM Mikro," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Andri menyebutkan kemungkinan penyebab peningkatan kasus COVID-19 dari klaster perkantoran di Ibu Kota adalah banyaknya perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan batas maksimal kapasitas ruang kerja 50 persen.

"Bisa jadi seperti itu," kata dia.

Selain itu, ada juga kemungkinan karena euforia setelah menerima vaksin sehingga masyarakat terlena tidak menjaga protokol kesehatan.

"Bisa jadi juga seperti itu, kemarin juga kan begitu yang lagi viral. Divaksin untuk memberikan sosialisasi prokes, tapi setelah divaksin justru nggak taat," katanya.

Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Ada kecenderungan keyakinan berlebihan. Padahal ini tidak seperti itu. "Vaksin itu salah satu bukan satu-satunya cara untuk memutus mata rantai penyebaran, tetapi yang paling ampuh itu adalah 3M," katanya.

Andri mengatakan pihaknya terus mengawasi protokol kesehatan di perkantoran. Namun, selama Ramadhan ini, tenaga pengawas berkurang karena sebagian pegawai dialihkan untuk menangani perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat pada awal Ramadhan dan masalah pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Ini menyita waktu dan tenaga," katanya.

Andri mengakui konsentrasi Dinas Tenaga Kerja DKI terbagi dua karena saat ini mulai banyak pengaduan masalah THR dan sebagian melakukan pengawasan protokol kesehatan di lapangan.

"Nanti sebarannya akan kami tingkatkan kembali," ujarnya.

Andri bakal berkoordinasi kembali dengan Satpol PP, TNI dan Polri termasuk juga dengan pihak lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga Dinas Kesehatan untuk mengetatkan pengawasan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.

"Kami akan berusaha mengetatkan pengawasan bersama," katanya.

Baca juga: Ombudsman: Pemprov DKI harus tegas awasi prokes di perkantoran
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. 
Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai klaster perkantoran. Selama April ini jumlah pekerja yang terpapar COVID-19 dari klaster perkantoran meningkat.

"Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan," tulis akun instagram @dkijakarta, Minggu (25/4).

Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal sepekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021, hanya terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di klaster perkantoran terjadi pada karyawan kantor yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.

"Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19," tulis akun tersebut.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021