Hal ini penting dalam rangka mencapai kepatuhan hukum dimana diperlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum dapat tercipta dari kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan secara terus menerus.

"Hal ini penting dalam rangka mencapai kepatuhan hukum dimana diperlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebab, ujar dia, pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum sehingga perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum.

Dengan kata lain, sosialisasi hukum juga bertujuan agar jumlah masyarakat atau individu-individu yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari terus bertambah.

Baca juga: Kemenkumham dorong upaya wujudkan Indonesia jadi anggota FATF

Hal itu disampaikan oleh Menkumham sekaligus dalam rangka meresmikan 22 desa atau kelurahan sadar hukum yang tersebar di 11 kabupaten dan kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Yasonna berharap pemerintah daerah terkait tidak lantas puas karena predikat tersebut juga bisa dicabut atau dievaluasi kembali. Termasuk pula apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

"Saya harap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan kualitas desa atau kelurahan sadar hukum dengan pembinaan secara berkelanjutan," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan bantuan bencana alam kepada empat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di antaranya donasi diserahkan secara langsung kepada Kakanwil Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar Rp150 juta.

Kemudian bantuan kepada Kakanwil Nusa Tenggara Timur sebesar Rp300 juta dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp200 juta diberikan secara virtual oleh perwakilan dari Kemenkumham.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, salah satu manfaat dari meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ialah terkait perlindungan kekayaan intelektual dimana upaya masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya itu akan menambah nilai serta keuntungan dari karya yang dihasilkannya.

"Saya mengajak semua pihak untuk terus menggali potensi sumber daya, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi," katanya.

Termasuk pula bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya serta membuatnya semakin bernilai tinggi.

Apalagi pada hakikatnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya.

Baca juga: Menkumham kunjungi lapas anak di Palu
Baca juga: Menkumham: Demokrat Moeldoko tak bisa kembali ajukan kepengurusan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021