Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dua saksi yakni Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial (Mensos) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemensos bernama Fahri Isnanta telah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan,

"Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB diantaranya penerimaan melalui tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sedangkan untuk saksi Fahri, kata Ali, penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak.

Baca juga: KPK panggil 11 saksi terkait penyidikan kasus suap bansos
Baca juga: KPK konfirmasi Yandri Susanto soal dugaan terima kuota paket bansos
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR enggan beberkan materi pemeriksaan


Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Juliari dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021