policy brief pemenuhan hak konstitusional perempuan dengan kekerasan dalam rumah tangga di era pandemi COVID-19 dan kebiasaan baru, melihat dampak pandemi COVID-19 dan kebijakan PSBB melalui kacamata perempuan Indonesia, dan resiliensi perempuan dala
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi diluncurkannya tiga policy brief Komnas Perempuan terkait perempuan dalam masa pandemi COVID-19.

"Adanya tiga policy brief yang diluncurkan dan didiseminasikan hari ini akan menjadi input yang sangat berharga, baik bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi seluruh perempuan di Indonesia," kata Menteri Bintang melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya dalam acara Peluncuran dan Diseminasi Policy Brief yang dilaksanakan Komnas Perempuan dan didukung oleh Kedutaan Besar Australia.

Menteri Bintang menyatakan pandemi COVID-19 telah memberikan tantangan besar khususnya dalam upaya perlindungan perempuan sehingga diperlukan sinergi bersama untuk memberikan perhatian serius dalam memulihkan dampak pandemi dengan mengedepankan perspektif perempuan.

Ketiga policy brief ini yaitu pemenuhan hak konstitusional perempuan dengan kekerasan dalam rumah tangga di era pandemi COVID-19 dan kebiasaan baru; melihat dampak pandemi COVID-19 dan kebijakan PSBB melalui kacamata perempuan Indonesia; dan resiliensi perempuan dalam menyikapi pandemi COVID-19.
Baca juga: Komnas Perempuan catat 299.911 kekerasan perempuan kurun 2020
Baca juga: Komnas Perempuan: Jakarta daerah paling tinggi kekerasan perempuan


Selain kepada Komnas Perempuan, Menteri Bintang juga mengapresiasi Kedutaan Besar Australia atas inovasi, upaya dan sumbangsih terbaiknya dalam upaya memenuhi hak dan melindungi seluruh perempuan di Indonesia.

“Saya berharap policy brief ini dapat menjadi referensi dalam menyusun kebijakan untuk mencapai kesetaraan gender, memperkaya upaya pemenuhan hak perempuan dan melindungi perempuan terutama di masa pandemi. Policy brief ini dapat menginspirasi studi-studi terkait gender berikutnya dalam pandemi COVID-19 yang sangat diperlukan pada masa kritis saat ini," kata Bintang.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan peran perempuan dalam kewirausahaan sebagai bagian dari lima isu prioritas 2020-2024 yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

"Di antaranya yaitu memperkuat kapasitas kewirausahaan para perempuan penyintas, baik penyintas dari kekerasan maupun kebencanaan, perempuan pra sejahtera dan perempuan kepala keluarga. Kemen PPPA juga diberikan tambahan tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Penyediaan layanan ini kami perkuat melalui peningkatan kapasitas, penguatan unit-unit pelayanan maupun penganggarannya serta menghadirkan call center SAPA 129 sebagai wadah pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus," kata Menteri PPPA.
Baca juga: Perempuan alami kekerasan psikologis selama pandemi
Baca juga: Komnas Perempuan: Manajemen kekerasan laki-laki dan perempuan rendah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021