Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan di 16 TPS sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatara Utara yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah tersebut oleh Majelis Hakim.

Kemudian hasil pelaksanaan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabaupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020.

Baca juga: Majelis Hakim: Dalil pemilih di bawah umur tidak beralasan hukum

16 TPS yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang tersebut yakni TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Toganda. Selanjutnya TPS 005 Desa Aek Raso, TPS 001, TPS 003, TPS 005 dan TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan tersebut, menyatakan dua eksepsi yakni termohon dan pihak terkait dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo.

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan permohonan permohon untuk sebagian dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 bertanggal 16 Desember 2020.

Pada proses perjalanan sidang tersebut Majelis Hakim MK menemukan sejumlah fakta hukum sebagai berikut di antaranya pemohon mendalilkan terdapat seseorang yang menggunakan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni Waruwu yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua namun menggunakan hak pilihnya di TPS 009 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.

Temuan adanya penggunaan formulir Model C Pemberitahuan-KWK milik Toloni telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sebagai temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan (Ketua dan anggota KPPS TPS 009 Desa Torganda yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Labuanbatu Selatan untuk diproses.

Dengan demikian, diperoleh fakta hukum bahwa seluruh pemilih dalam DPT di TPS 009 Desa Torganda telah menggunakan hak pilihnya termasuk atas nama Toloni Waruwu yang masih menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Tua namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.

Oleh sebab itu, kemurnian hasil perolehan suara di TPS tersebut terciderai dan terhadap penyelenggara terbukti adanya pelanggaran kode etik. Tidak hanya itu, para penyelenggara terutama KPPS di TPS 009 tersebut juga telah dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

Baca juga: MK putus pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021