Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan perihal.perubahan kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) yang memperbolehkan warga berpenghasilan Rp14 Juta (dua dijit) memiliki hunian murah dalam Program Rumah DP Rp0 yang sebelumnya dijanjikan pada masa kampanye untuk warga berpenghasilan rendah.

"Nanti ya" kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Meski kembali didesak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum bagi warga yang melirik rumah DP Rp0 itu dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta per bulan.

"Satu-satu saja dulu ya," katanya.

Pelonggaran peraturan untuk memiliki hunian murah yang dijanjikan itu diketahui setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kendati ditandatangani pada Juni 2020, namun Kepgub yang mengubah batasan penghasilan bagi warga untuk memiliki rumah DP Rp0 yang semula diterapkan Rp7 juta kini diubah menjadi Rp14 juta sebulan tersebut, baru ramai dibicarakan beberapa hari ini lantaran juga ramainya berita mengenai kasus korupsi lahan DP Rp0 yang menyeret PPT Sarana Jaya.

Baca juga: Penghasilan dua digit bisa beli rumah DP Rp0 sesuai kebijakan baru
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tunggu hasil penyidikan KPK soal kasus Sarana Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan kunci sebagai simbol serah terima unit Tower Samawa yang menjadi rumah hunian pertama Program Samawa Rumah DP Rp0. Tower Samawa diresmikan Sabtu (31/8/2019) ini di lokasi hunian Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (HO)
Berpatokan pada janji kampanye Anies Baswedan, perubahan peraturan itu membuat sasaran program Rumah Dp Rp0 mulai berubah, sebab ketika warga berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan tak bisa membeli hunian ini, justru Anies Baswedan memberi akses kepada warga kelas menengah ke atas yang berpenghasilan maksimal Rp14 juta per bulan untuk membeli rumah tersebut.

Di Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.

Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.

"Itu sudah lama, udah lama, Kepgub berapa, nanti saya infokan. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP0, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko ketika dikonfirmasi Selasa (16/3).

Sarjoko tidak menampik bahwa perubahan peraturan ini demi memperluas akses masyarakat untuk mendapati hunian ini, termasuk masyarakat yang berpenghasilan Rp7 hingga Rp14 juta per bulan.

"Iya supaya banyak orang yang mengakses ke sana," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021