Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Irwansyah, meminta Polresta Banda Aceh meningkatkan patroli dan razia terhadap pengendara yang menggunakan knalpot blong karena sudah meresahkan masyarakat di ibukota Provinsi Aceh.

“Saya berharap kepada Polresta Banda Aceh dan jajarannya agar knalpot-knalpot blong itu ditertibkan dan sering-sering dilakukan razia, benar-benar sudah sangat meresahkan warga,” kata dia, di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan, penindakan terhadap knalpot blong memang sudah dilakukan petugas kepolisian selama ini, namun belum berjalan maksimal. Apalagi para remaja-remaja yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bersuara besar itu beraksi malam-malam tertentu.

Baca juga: 11 motor terjaring razia knalpot bising Polda Metro Jaya

“Saya melihat penertiban sudah dilakukan pada jam tertentu saja. Tetapi dalam jam-jam tertentu juga para pemakai ini main kucing-kucingan dari petugas,” ujarnya.

Ia mengatakan, polisi agar menyita knalpot blong yang ditemukan dalam razia dan bisa diambil kembali pemilik motor setelah dia menandatangani surat perjanjian, melengkapi surat-surat kendaraan serta mengganti knalpot blong tersebut dengan yang standar.

Baca juga: Tidak standar pabrikan, Polres Boyolali musnahkan 250 knalpot sitaan

“Saya juga berharap tindakan ini jangan sampai ditilang, tetapi cukup dengan ditahan sementara sampai pemakai knalpot blog itu membawa knalpot yang bagus,” kata dia.

Ia juga mengimbau,“Itu sudah menjadi kewajiban orangtua, jangan hanya berharap pada petugas kepolisian. Tetapi orang tua sendiri yang mengontrolnya dari kegiatan yang meresahkan."

Baca juga: Polresta Padang musnahkan ratusan knalpot hasil aksi balap liar

Satuan Lalu-lintas Polresta Banda Aceh pada Sabtu malam (20/2/2021) menahan 143 sepeda motor yang menggunakan knalpot blong dalam penertiban balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.

Penertiban itu menyusul pengaduan keresahan masyarakat dengan aksi balapan liar dengan knalpot motor yang memekakkan telinga.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021