Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena institusi tersebut dianggap lebih tahu kebutuhan internal dalam upaya penyempurnaan aturan tersebut.

"Bagaimana kalau UU KPK direvisi namun yang menginisiasi KPK sendiri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.

Baca juga: Tumpak: Dewas KPK perlu miliki kewenangan
Baca juga: Perkom 7/2020 terkait Ortaka dipastikan sesuai UU KPK
Baca juga: Arsul Sani: OTT beruntun buktikan revisi UU tak buat KPK lemah


Arsul menilai ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari UU KPK, salah satunya terkait dengan pemberian kewenangan bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci sehingga bisa direvisi ketika dibutuhkan perbaikan untuk ke depan," ujarnya.

Menurut dia, UU dibuat oleh DPR dan pemerintah sehingga bisa direvisi apabila dinilai tidak bisa menunjang kinerja kelembagaan yang lebih baik.

Arsul mengatakan secara pribadi dirinya setuju dilakukan revisi UU KPK untuk penyempurnaan terkait internal kelembagaan komisi anti-rasuah tersebut.

'Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," katanya.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak pernah berpikir untuk menginisiasi revisi UU KPK karena lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU.

"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019. Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," ujarnya.

Menurut dia, dalam UU KPK telah diatur bahwa lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif namun kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021