Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim khusus dari KLHK untuk membantu Polda Riau menangani kasus tindak pidana kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

"Kami juga meminta saksi ahli dari KLHK dan tadi Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi ahli yang kami butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kami," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.

Menteri Siti Nurbaya Bakar mendukung upaya penanganan kasus sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini tengah ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau.

Tim Ditreskrimum Polda Riau pun diundang langsung oleh Siti Nurbaya Bakar ke Jakarta untuk membahas mengenai penanganan tindak pidana pengelolaan sampah tersebut.

"Alhamdulillah kami diterima langsung Menteri LHK RI Ibu Siti Nurbaya. Dalam pertemuan ini kami saling berdiskusi masalah pengelolaan sampah di Pemkot Pekanbaru dan dampak lingkungannya pada warga kota. Pada prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini," tutur Tabana.

Baca juga: Menteri LHK berikan solusi persoalan sampah Desa Bangun di Mojokerto

Baca juga: Menteri LHK paparkan prestasi Indonesia dalam REDD+


Persoalan sampah di Kota Pekanbaru awalnya terlihat sepele lalu menjadi sorotan publik karena mengganggu kenyamanan masyarakat hingga berujung pada persoalan hukum.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menambahkan dukungan dari KLHK sangat penting dalam penanganan kasus ini.

"Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia (terkait) dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," kata Teddy.

Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Januari 2021.

Penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bermula dari keresahan warga dengan penumpukan sampah yang berlarut-larut di Januari 2021.

Kemudian pada 1 Februari 2021, KLHK melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Rosa Vivien Ratnawati telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.

Hal ini karena KLHK menilai penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

Hingga saat ini Polda Riau telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut. Para saksi yang sudah diperiksa adalah 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pku, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa.

"Kami juga meminta saksi ahli dari KLHK dan tadi Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi ahli yang kami butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kami," ujar Teddy.

Dalam kasus ini, Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Menteri LHK minta jajaran pusat dan daerah bergerak bersama

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021