ANTARA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong akselerasi dalam bidang usaha dan investasi di daerah. Perpres tersebut dibutuhkan bagi apra pelaku usaha untuk dapat memiliki kepastian dan kemudahan perizinan, transparansi serta ketepatan waktu dalam proses pemberian izin usaha. (Egan Suryahartaji/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)